Jakarta – Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, menyoroti polemik pembangunan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Firman mengkritisi pernyataan pejabat terkait yang sebelumnya menyebut proyek tersebut tidak bermasalah, namun kemudian dikoreksi oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang mengungkapkan bahwa proyek ini melanggar tata ruang.
Firman menilai inkonsistensi pemerintah dalam menangani proyek PIK 2 sebagai tanda lemahnya koordinasi. “Sejak era Orde Baru, reklamasi dan pembangunan kawasan PIK telah dinyatakan bermasalah melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Saat itu proyek ini ditolak dan dibatalkan. Namun, beberapa dekade terakhir, pembangunan kawasan ini tetap dilanjutkan meski melanggar prinsip tata ruang dan KLHS,” ujar Firman, Jumat (3/1/2025).
Ia menegaskan pentingnya evaluasi terhadap status PSN PIK 2. Menurut Firman, pembangunan harus mengutamakan kepentingan rakyat banyak, bukan hanya untuk keuntungan segelintir pihak. “Saya setuju jika status PSN PIK 2 dibatalkan. Proyek ini harus dievaluasi secara mendalam. Apakah manfaatnya benar-benar untuk rakyat, atau hanya menguntungkan pengusaha?” tegasnya.
Hutan Lindung dan Tata Ruang Dilanggar
Firman juga menyoroti laporan bahwa 1.500 hektar dari 1.705 hektar yang dialokasikan untuk PIK 2 adalah kawasan hutan lindung. Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999, kawasan hutan lindung tidak boleh diganggu gugat. “Kelestarian lingkungan dan fungsi ekosistem harus dipertahankan. PSN atau proyek lainnya tidak boleh mengorbankan hutan lindung,” katanya.
Ia mengkritik pemerintah yang tetap menjalankan proyek ini meski mendapat penolakan dari DPR dan masyarakat setempat. Firman meminta evaluasi menyeluruh terkait dampak proyek terhadap hutan lindung di kawasan PIK 2. “Regulasi harus ditegakkan. Jangan sampai investasi mengorbankan rakyat dan lingkungan. Investasi penting, tapi harus mematuhi aturan,” ujarnya.
Ketidakpastian dan Krisis Kepercayaan
Firman menilai polemik PIK 2 sebagai refleksi dari ketidakpastian regulasi di Indonesia. “Ketidakkonsistenan pemerintah ini memicu krisis kepercayaan dari investor. Belajar dari kasus PIK 2, pemerintah harus lebih tegas dan koordinatif dalam menetapkan tata ruang, sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menyoroti masalah tumpang tindih regulasi akibat ketiadaan sistem undang-undang induk. Menurut Firman, peran DPR dalam harmonisasi undang-undang sering terbatas pada sinkronisasi awal. “Ini mengakibatkan kebijakan yang tidak sinkron dan saling bertentangan,” tambahnya.
Pesan kepada Pemerintah
Firman meminta para pejabat, khususnya menteri, agar tidak mengeluarkan pernyataan yang kontradiktif. “Pejabat pemerintah harus berhati-hati dalam membuat pernyataan. Jangan sampai ada yang sebelumnya menyatakan izin proyek clear, tapi kemudian dianulir sendiri. Ini menimbulkan ketidakpastian,” tegas Firman.
Ia berharap pemerintah lebih tegas dalam menegakkan aturan sejak awal untuk memastikan keberlangsungan investasi yang mengakomodasi kepentingan rakyat. “Pembangunan harus mengutamakan manfaat bagi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.













