Alaku
Alaku

Kejari Bengkulu Geledah Tiga Lokasi Dugaan Korupsi dan Pemerasan Kios Pasar Panorama

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dengan pengamanan aparat intelijen dan TNI melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, Kamis (2/10/2025) pukul 14.00 WIB. Tindakan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu dan pemerasan dalam jabatan pada penjualan kios Pasar Panorama.

BENGKULU –Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor: PRINT-2186/L.7.10/Fd.2/09/2025 tertanggal 23 September 2025, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-2255/L.7.10/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025.

Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran tim penyidik, yakni rumah Parizan Hermedi (Feri) di Jalan Al-Mukaromah No. A42, Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati; rumah Paizal Aris di Jalan Garuda 2, RT 02/RW 01, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati; serta Kantor UPTD Pasar Panorama di Jalan Salak, Kota Bengkulu.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan kasus. Di kediaman Parizan Hermedi, tim menemukan 32 dokumen penting serta dua unit telepon genggam. Sementara dari rumah Paizal Aris disita tiga dokumen penting dan satu unit ponsel. Dari UPTD Pasar Panorama diamankan 23 dokumen serta dua unit telepon genggam. Seluruh barang bukti kini dibawa ke Kejari Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, S.H., M.H menegaskan kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu di kawasan Pasar Panorama. “Modus yang dilakukan, tersangka membangun kios baru di atas tanah pasar milik pemerintah tanpa izin resmi, kemudian mematok harga Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit kepada pedagang. Pedagang yang tidak sanggup membayar tidak diizinkan menempati kios.Dari hasil awal pemeriksaan, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar,” ujarnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu menyatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengamankan barang bukti serta memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan. Proses penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai keterangan.

Reporter : Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *