Alaku
Alaku

Eksekusi Tanah Pagar Dewa Dipersoalkan, Herliansyah Desak Konstatering Ulang

Herliansyah (kiri) dan Min Harsi'i saat berada di lokasi tanah di jalan Raden Patah I Pagardewa kecamatan Selebar. (Foto : Hs 15/8/2026)

BENGKULU- Eksekusi sengketa tanah di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, menyisakan tanda tanya. Herliansyah mendesak Pengadilan Negeri Bengkulu melakukan konstatering ulang bersama BPN untuk memastikan tanah yang dieksekusi benar-benar identik dengan objek yang diputus pengadilan.

Persoalannya bukan sekadar sengketa kepemilikan. Herliansyah menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara amar putusan, sertifikat, peta bidang, koordinat, batas tanah, dan kondisi fisik di lapangan.

Ia menyebut terdapat bagian tanah yang menurutnya tidak pernah menjadi objek perkara, tetapi ikut terkena eksekusi pada 2025. Jalan, tanaman, dan bangunan nonpermanen di lokasi juga disebut terdampak.

“Pelaksanaan eksekusi harus disesuaikan dengan amar putusan, bukan semata-mata berdasarkan sertifikat,” kata Herliansyah saat ditemui di lokasi, Sabtu (15/8/2026).

Herliansyah juga mempertanyakan proses pengembalian batas pada 2021. Menurut dia, saksi batas tidak dilibatkan dan dokumen asal-usul penerbitan sertifikat yang menjadi dasar klaim tidak diperlihatkan.

Amar Putusan Dipertanyakan

Bagi Herliansyah, titik krusial perkara berada pada objek eksekusi. Sertifikat, kata dia, tidak bisa berdiri sendiri ketika objek fisiknya dipersoalkan.

Ia meminta pengadilan dan BPN mencocokkan secara terbuka setiap unsur objek: luas, batas, titik koordinat, peta bidang, sertifikat, hingga posisi fisik tanah.

Jika dokumen dan kondisi lapangan tidak bertemu pada objek yang sama, menurut dia, eksekusi patut diperiksa kembali.

“Fakta hukum dan fakta fisik harus dicocokkan secara benar,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *