Sita Eksekusi Ikut Dipersoalkan
Tidak berhenti pada batas tanah, Herliansyah juga mempertanyakan keberadaan sita eksekusi. Ia mengaku tidak menemukan dokumen sita eksekusi terhadap objek yang kemudian dieksekusi.

Pertanyaan itu kini menjadi bagian dari keberatan yang ia sampaikan kepada sejumlah lembaga, termasuk BPN, Ombudsman dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Herliansyah mengaku telah menempuh berbagai jalur pengaduan sejak persoalan tersebut mencuat.
Riwayat Tanah Jadi Sorotan
Herliansyah menyatakan membeli tanah dari Min Harsi’i pada 2006. Tanah itu, menurut dia, dikuasai dan dirawat hingga pelaksanaan eksekusi pada 2025.
Min Harsi’i membenarkan pernah menjual sebagian tanah kepada Herliansyah. Ia mengaku membeli tanah tersebut pada 2000 ketika lokasi masih berupa kebun karet.
Sebelum transaksi 2006, Min Harsi’i mengaku telah mengecek kondisi tanah ke BPN. Menurut dia, saat itu tidak ditemukan persoalan sertifikat tumpang tindih.
Ia kini ikut mempertanyakan kesesuaian peta bidang dengan kondisi sebenarnya. Terutama terkait keberadaan jalan dan pola kapling yang menurutnya berbeda dengan kondisi tanah ketika masih dikuasainya.
Minta Pengadilan Turun ke Lapangan
Herliansyah meminta Pengadilan Negeri Bengkulu tidak membiarkan persoalan objek eksekusi berhenti di atas kertas.
Ia mendesak dilakukan konstatering ulang bersama BPN untuk membuktikan apakah objek dalam amar putusan benar-benar sama dengan objek yang dieksekusi.













