Alaku
Alaku

Eksekusi Tanah Pagar Dewa Dipersoalkan, Herliansyah Desak Konstatering Ulang

Herliansyah (kiri) dan Min Harsi'i saat berada di lokasi tanah di jalan Raden Patah I Pagardewa kecamatan Selebar. (Foto : Hs 15/8/2026)

Sebab, ketika batas, koordinat, luas, dan kondisi fisik dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebidang tanah, melainkan ketepatan pelaksanaan putusan pengadilan.

Herliansyah menegaskan dirinya tidak menolak hukum. Ia justru meminta hukum dijalankan secara presisi dan tidak melebar dari objek yang telah diputus.

“Eksekusi harus berdasarkan amar putusan. Jangan sampai objek yang tidak pernah diputus justru ikut dieksekusi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *