Sebab, ketika batas, koordinat, luas, dan kondisi fisik dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebidang tanah, melainkan ketepatan pelaksanaan putusan pengadilan.
Herliansyah menegaskan dirinya tidak menolak hukum. Ia justru meminta hukum dijalankan secara presisi dan tidak melebar dari objek yang telah diputus.
“Eksekusi harus berdasarkan amar putusan. Jangan sampai objek yang tidak pernah diputus justru ikut dieksekusi,” katanya.













