Alaku
Alaku

Wali Kota Bengkulu Tolak Permintaan Kompensasi Oprit Box Culvert Kebun Tebeng

BENGKULU– Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan tidak akan ada pembayaran kompensasi uang ganti rugi terkait pembangunan oprit (jalan penghubung) proyek box culvert di kawasan Kebun Tebeng. Penegasan ini disampaikan Wali Kota saat meninjau langsung lokasi proyek di Jalan Merapi Raya pada Jumat (17/10/2025) pagi.

Kunjungan Wali Kota bersama Asisten II Sehmi dan Kepala Dinas PUPR ini dilakukan menyusul adanya keluhan dan permintaan kompensasi dari sejumlah warga terdampak, utamanya karena imbas pembuatan oprit yang berjarak 10 meter dari as jalan.

“Terkait imbas pembuatan oprit, dengan ini dipertegas bahwa tidak ada biaya ganti rugi berupa uang kompensasi,” kata Wali Kota Dedy Wahyudi kepada warga yang hadir di lokasi.

Sebelumnya, proyek di Kecamatan Ratu Agung ini sudah melalui tahap mediasi. Lurah Kebun Tebeng dan perwakilan RW/RT telah mengonfirmasi bahwa proyek box culvert ini sejatinya merupakan kemauan dan mendapat dukungan dari mayoritas warga setempat untuk perbaikan infrastruktur.

Kepala Dinas PUPR melalui Subkoordinator Jalan dan Jembatan, Supriadi, sebelumnya juga telah bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan tertulis dengan warga terdampak. Sementara itu, isu penumpukan material yang sempat membuat beberapa pemilik usaha gelisah juga telah diklarifikasi sebagai kebutuhan menjelang tahap penyelesaian (finishing) pembuatan kemiringan badan jalan.

Wali Kota berharap, peninjauan dan penegasan ini dapat menyelesaikan polemik kompensasi. Aparat keamanan telah mengambil langkah penggalangan dan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan situasi.

Reporter & Editor: Hasan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *