REJANG LEBONG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup turut serta dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada Senin (20/10). Agenda nasional ini merupakan inisiatif Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai langkah memperkuat komitmen jajaran pemasyarakatan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, handphone, serta barang-barang terlarang lainnya di lingkungan Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Curup, David Rosehan, bersama pejabat struktural dan seluruh pegawai melalui sambungan daring dari Aula Lapas Curup. Partisipasi penuh seluruh jajaran mencerminkan keseriusan Lapas Curup dalam mendukung kebijakan nasional demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari pelanggaran integritas.
Acara yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, menjadi momentum penting untuk memperkuat nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan moralitas seluruh insan pemasyarakatan di Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap petugas semakin tegas menolak segala bentuk penyimpangan serta menjaga marwah institusi Pemasyarakatan.
Usai penandatanganan di tingkat pusat, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan serentak oleh seluruh Kepala Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas di 33 Kantor Wilayah serta 627 satuan kerja Pemasyarakatan di Indonesia. Langkah ini menjadi wujud nyata kebersamaan dan tekad seluruh jajaran dalam memperkuat disiplin serta pengawasan internal.













