BENGKULU– Dugaan kecurangan dan ketidaktransparanan dalam proses seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu menyeret Panitia Seleksi (Pansel) DPRD Provinsi ke ranah hukum. Dua peserta yang dinyatakan gagal, Yanuar Rikardo, M.AP. dan M. Iqbal, MH, secara resmi melayangkan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu pada Jumat (24/10/2025).
Laporan tersebut diterima oleh Ekawati Juniastuti dari bidang Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Ombudsman. Ekawati menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan memeriksa kelengkapan administrasi pelapor.
“Langkah selanjutnya, pihak Ombudsman akan mendalami laporan ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran maladministrasi, kami dapat saja merekomendasikan hak korektif. Kami juga bisa memanggil pelapor dan terlapor untuk verifikasi,” jelas Ekawati.
Sebelumnya, kedua peserta yang digagalkan, Iqbal dan Yanuar, telah memprotes keras dan menuding Pansel KPID berlaku curang serta tidak transparan. Dalam konferensi pers di kantor PWI pada Kamis (23/10/2025), mereka menilai Pansel telah mengangkangi dua undang-undang vital.
“Tim seleksi ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menyebutkan tim seleksi harus melakukan uji kompetensi dan mengumumkan hasil pencalonan ke publik. Kedua, mereka juga mengangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Iqbal.
Keduanya menyayangkan ketiadaan transparansi Pansel dalam membuka rekap penilaian psikotes dan wawancara yang telah dilakukan. Tindakan Pansel ini dinilai sebagai pelanggaran hukum konstitusi.
Tidak hanya soal transparansi, Iqbal dan Yanuar juga menduga adanya kelalaian serius dari Pansel, yakni meloloskan mantan narapidana dan pengurus partai politik. Dugaan ini merujuk pada data yang menyebutkan mantan napi tersebut pernah menjalani hukuman pidana terkait Pasal 5 Ayat 1 KUHAP tentang perbuatan melanggar hukum secara bersama-sama.
Sebagai bentuk perlawanan, kedua peserta akan menempuh berbagai jalur hukum. Selain melaporkan ke Ombudsman dan menyampaikan protes keberatan ke DPRD Provinsi, mereka mengancam akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan membuat pelaporan ke Polda Bengkulu apabila tuntutan keadilan dan transparansi tidak direspons.
“Kami berharap hari ini sudah dibuka untuk tahap tanggapan masyarakat luas terkait persoalan kecurangan ini, dan kami akan menyampaikan itu ke DPRD provinsi sesuai dengan mekanisme,” ujar Iqbal.
Ketua Pansel yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, sebelumnya membantah keras tudingan yang disampaikan Iqbal dan Yanuar tidak transparan tersebut. Edwar menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari CAT, psikotes, hingga wawancara, telah dijalankan sesuai prosedur dan transparan. “Sebelumnya mereka tidak protes. Kenapa setelah diumumkan tidak lulus baru protes,” tegas, Edwar.
Edwar menambahkan siap menghadapi tuntutan mereka dan jika nantinya tidak terbukti akan kami tuntut balik.
Editor: Hasan.













