Alaku
Alaku

Selamatkan Aset Negara, Kejari Bengkulu Sita 52 Kios di Pasar Panorama 

BENGKULU- Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu menyita tanah dan bangunan berupa 52 kios di kawasan Pasar Panorama yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu.

Penyitaan dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Bengkulu di bawah koordinasi Kasi Intelijen Fri Wisdom Sumbayak dan penyidik Muhammad Arif. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah tertanggal 20 Oktober 2025 dan izin pengadilan tertanggal 23 Oktober 2025, dengan keterangan resmi disampaikan pada (29/10/2025).

Penyitaan dilakukan untuk mengamankan dan menyelamatkan aset negara yang diduga disalahgunakan dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.

Penyidik melakukan penyitaan dengan menempelkan tanda pada objek perkara tanpa mengganggu aktivitas jual beli pedagang. Kejari juga menegaskan proses hukum dilakukan profesional, transparan, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Parizan Hermedi (anggota DPRD Kota Bengkulu) dan Bujang HR (Kadis Perindagkop dan UKM), yang diduga berperan dalam penyimpangan aset daerah. Kejari Bengkulu berkomitmen menuntaskan penyidikan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain demi menjaga integritas penegakan hukum.

Reporter & Editor: Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *