Alaku
Alaku

Kuasa Hukum Tegaskan Somasi Berdasar Fakta: Sengketa Tanah Warisan Marsan–Samiran Siap Dibawa ke Pengadilan

BENGKULU- Kuasa hukum Marsan (46), warga Desa Keban Agung, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Dike Meyrisa, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada Samiran, warga Citandui Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, terkait dugaan penguasaan sepihak atas sebidang tanah warisan.

Menurut Dike, somasi itu disusun berdasarkan keterangan dan dokumen yang diberikan langsung oleh kliennya. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai batas tanah, luas, hingga riwayat kepemilikan dimasukkan sesuai data yang diterima, bukan hasil rekayasa. “Objek tanah tersebut merupakan harta peninggalan Almh. Mazidah, ibu kandung para ahli waris, yang meninggal pada 17 Agustus 2025. Dalam hukum waris Islam, tidak dibenarkan adanya penguasaan sepihak selama belum ada pembagian warisan yang sah,” Tegas Dike, Senin (17/11/2025).

Dike juga menanggapi bantahan Samiran terkait ukuran tanah serta keberadaan surat hibah. Ia menjelaskan bahwa ketidaksesuaian persepsi mengenai batas maupun luas tanah dapat dipastikan melalui pemeriksaan lapangan pada saat persidangan. Karena tanah tersebut belum bersertifikat, data yang digunakan merujuk pada surat keterangan kepala desa, termasuk catatan bahwa tanah itu merupakan milik orang tua para ahli waris.

Terkait tudingan bahwa surat hibah dipertanyakan lantaran dibuat saat pewaris sakit dan tanpa melibatkan ahli waris lain, Dike menegaskan bahwa hibah tidak mensyaratkan persetujuan ahli waris. Menurutnya, ketidaktahuan Samiran mengenai aturan hibah terjadi karena tidak adanya penasihat hukum yang mendampingi.

Ia juga membantah klaim bahwa tanah warisan sudah dibagi dan Marsan telah menerima bagian berbeda yang kemudian dijual. Dike menyatakan tidak ada pembagian warisan yang dilakukan sebelum pewaris meninggal. Justru surat hibah yang dimiliki Marsan menunjukkan adanya pemberian khusus dari orang tua semasa hidup.

Dike menambahkan bahwa pernyataan seorang perangkat desa dalam pemberitaan lain, yang menyebut tanah tersebut milik Samiran, tidak benar. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemui kepala dusun setempat yang membantah pernah mengeluarkan pernyataan demikian. Selain itu, pihaknya mengantongi surat resmi dari kepala desa yang menguatkan bahwa hibah kepada Marsan diketahui oleh pemerintah desa pada masa itu.

Dua kali somasi telah dilayangkan, namun tidak mendapat respons tertulis dari Samiran. Alih-alih membalas melalui jalur resmi, Samiran justru menanggapi melalui pemberitaan. Dike menilai langkah tersebut tidak etis dan tidak sesuai prosedur penyelesaian sengketa.

Apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, Dike menegaskan pihaknya siap mengajukan gugatan sengketa waris ke Pengadilan Agama. Dalam proses itu, para saksi seperti kepala desa, kepala dusun, hingga pihak yang mengetahui batas tanah akan dihadirkan untuk mengungkap fakta kepemilikan yang sebenarnya.

“Biarlah pengadilan yang memutuskan secara adil. Kami siap menempuh seluruh proses hukum agar status tanah ini jelas dan tidak lagi menjadi sengketa,” ujarnya.

Editor: Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *