BENGKULU- Sebanyak 60 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Bengkulu langsung menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2026 setelah menerima Remisi Umum II (RU II) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kanwil Ditjenpas Bengkulu Tonny Naingolan mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan sekaligus penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani.
“Momentum ini menjadi kesempatan bagi 60 warga binaan untuk kembali ke masyarakat. Kami berharap kebebasan ini dimanfaatkan untuk memulai kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan,” kata Tonny.
Data per 17 Agustus 2026 mencatat, sebanyak 1.695 narapidana menerima Remisi Umum. Sebanyak 1.635 orang menerima RU I, sedangkan 60 orang menerima RU II yang langsung mengakhiri masa pidana.
Ke-60 penerima RU II tersebar di tujuh UPT pemasyarakatan. Rinciannya, Lapas Kelas IIA Bengkulu 14 orang, Lapas Kelas IIA Curup 13 orang, Lapas Kelas IIB Argamakmur 19 orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu satu orang, Rutan Kelas IIB Bengkulu sembilan orang, Rutan Kelas IIB Manna tiga orang, dan LPKA Kelas II Bengkulu satu orang.
Lima penerima RU II merupakan warga binaan dalam perkara yang masuk kategori sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012. Selain itu, tiga penerima lainnya merupakan warga binaan perkara narkotika.
Tonny menegaskan, bebas dari penjara bukan berarti proses perubahan berakhir. Para penerima remisi tetap dituntut menjaga perilaku dan tidak kembali melakukan tindak pidana.













