“Setelah kembali ke masyarakat, tantangannya justru dimulai. Kami berharap mereka kembali kepada keluarga, bekerja, berkarya, dan menjadi bagian yang baik di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Secara keseluruhan, tujuh UPT jajaran Kanwil Ditjenpas Bengkulu dihuni 2.777 warga binaan, terdiri atas 2.155 narapidana dan 622 tahanan.
Dari 1.769 usulan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum 2026, sebanyak 1.711 orang ditetapkan sebagai penerima. Jumlah itu terdiri atas 1.695 narapidana penerima Remisi Umum dan 16 anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Umum I.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu Julianto Budhi Prasetyono mengatakan tidak ada penerima RU II dari perkara tindak pidana korupsi di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Penerima remisi perkara korupsi terdapat di Lapas Curup, Manna, dan Argamakmur.
“Total 57 orang mendapatkan remisi umum dan lima orang langsung bebas,” kata Julianto.
Bagi 60 warga binaan penerima RU II, 17 Agustus 2026 menjadi penanda berakhirnya masa pidana sekaligus awal untuk kembali membangun kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.
Tonny berharap pengalaman selama menjalani pidana menjadi pelajaran agar mereka tidak kembali terjerumus dalam tindak pidana.
“Jadikan pembinaan yang sudah dijalani sebagai bekal untuk memperbaiki diri, membangun kembali hubungan dengan keluarga, dan menjalani kehidupan secara positif,” tegas Tonny.













