BENGKULU– Pengusutan dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu mulai melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan tidak berhenti pada proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Proyek lain di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu kini ikut berada dalam radar penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri berbagai pengadaan berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan. IPAL menjadi salah satu proyek yang didalami, tetapi bukan satu-satunya.
“Nanti kita lihat arah dari alat buktinya ke mana. Di antaranya yang didalami berkaitan dengan proyek Instalasi Air Limbah Pemkot Bengkulu,” kata Budi di Jakarta, Senin (17/8/2026).
KPK membuka peluang memperluas pengusutan apabila alat bukti mengarah pada dugaan korupsi dalam proyek lain.
“Pengadaan-pengadaan yang ada di Dinas PUPR Kota Bengkulu terus didalami. Tidak menutup kemungkinan jika memang ada proyek selain IPAL juga ada dugaan praktik korupsi lain, kami akan masuk,” ujar Budi.
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa perkara dugaan suap di Pemkot Bengkulu belum menemukan ujung. Penggeledahan dan pemeriksaan yang telah dilakukan justru menjadi bagian dari penelusuran yang lebih luas.
Sejumlah pejabat dan pihak terkait telah diperiksa. Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman diperiksa KPK pada 3 Agustus 2026. Sehari berikutnya, penyidik memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.
Pada 10 Agustus, pemeriksaan berlanjut terhadap Hendra Okta, PPTK sekaligus Pejabat Fungsional Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta Agus Suhendra Wijaya, Kabid SDA Dinas PUPR Kota Bengkulu.













