Alaku
Alaku

Hakim Tolak Eksepsi Rianto dalam Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum RSUD Curup

BENGKULU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Rianto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pasien serta nonpasien RSUD Curup Tahun Anggaran 2022–2023. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Agus Hamzah, Senin (24/11/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga layak dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Dengan demikian, seluruh keberatan yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, penasihat hukum Rianto menyatakan bahwa dakwaan JPU cacat hukum dan tidak didukung alat bukti yang kuat. Namun majelis hakim menegaskan tidak menemukan alasan hukum yang dapat membatalkan surat dakwaan tersebut.

JPU Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, membenarkan bahwa majelis hakim menolak eksepsi terdakwa. “Putusan sela hari ini menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima. Dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Hironimus.

Diketahui, Rianto merupakan rekanan pihak ketiga RSUD Curup dalam penyediaan makan dan minum pasien serta nonpasien pada tahun anggaran 2022–2023. Ia juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Curup sekaligus pemilik CV Agapi Mitera.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan empat terdakwa, yakni mantan Direktur RSUD Rejang Lebong dr. Rheyco Victoria, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dwi Prasetiyo, Direktur CV Yudha Putrado, serta Rianto. Dari pagu anggaran sebesar Rp2,2 miliar, laporan audit menyebutkan terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp737 juta.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada sidang berikutnya.

Editor: Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *