Alaku
Alaku

Satlinmas Sawah Lebar Tertibkan PKL di  Depan SDN 19 Kota Bengkulu

Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Sawah Lebar melakukan peneguran dan penertiban terhadap pedagang yang berjualan serta meletakkan barang dagangan di Daerah Milik Jalan (DMJ) Jati Kelurahan Sawah di depan SDN 19 Kota Bengkulu. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.

BENGKULU- Peneguran dan penertiban terhadap aktivitas perdagangan di Daerah Milik Jalan kembali dilakukan Satlinmas Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu. Sejumlah pedagang yang memanfaatkan badan jalan, trotoar, dan jalur hijau di depan SDN 19 ditegur karena dinilai melanggar ketentuan ketertiban umum.

Penertiban ini mulai dilaksanakan sejak Kamis (5/2/2026) dan diharapkan menjadi contoh bagi seluruh kelurahan di Kota Bengkulu agar lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan di wilayah masing-masing.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa penegakan aturan tidak hanya menyasar pedagang kaki lima, tetapi juga usaha parkir sepeda motor yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan tanpa izin resmi.

“Penertiban diharapkan tidak tebang pilih. Selain pedagang, usaha parkir yang menempatkan kendaraan di trotoar juga harus ditegur, terutama yang tidak memiliki izin usaha, SPT juru parkir, serta tidak memenuhi kewajiban pajak parkir,” tegas Sahat.

Ia berharap seluruh lurah, perangkat kelurahan, dan Satlinmas se-Kota Bengkulu berperan aktif turun langsung ke lapangan untuk menegur pelanggaran, menanyakan legalitas usaha parkir, serta memastikan penggunaan ruang publik tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Penegakan Perda ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana mestinya, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan ramah bagi masyarakat, khususnya di sekitar fasilitas pendidikan.

Editor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *