REJANG LEBONG – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Pasang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang kemasyarakatan, Minggu malam (15/2/2026).
Penetapan Perdes berlangsung di balai desa dan dihadiri Kepala Desa Haris Mulyadi, Ketua BPD Adi Saputra beserta anggota, perangkat desa, BMA, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga.
Ketua BPD Adi Saputra mengatakan, Perdes tersebut disusun melalui rangkaian musyawarah dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat agar aturan yang ditetapkan sesuai kebutuhan dan kondisi desa.
“Perdes ini menjadi pedoman bersama dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat,” ujarnya.
Sejumlah ketentuan yang diatur meliputi jalan usaha tani, pengelolaan perkebunan, aliran sungai, penyelenggaraan pesta atau hiburan malam, penanganan persoalan sosial, hingga pengendalian hewan liar dan pencegahan pencurian. Aturan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong agar selaras dengan regulasi di tingkat daerah.
Kepala Desa Haris Mulyadi menambahkan, Perdes yang telah disahkan akan segera ditindaklanjuti ke tingkat kecamatan dan kabupaten sebagai bagian dari proses administrasi.
Ia berharap, regulasi tersebut mampu memperkuat tata kelola kehidupan bermasyarakat serta menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keharmonisan warga Desa Tanjung Sanai I.(Mawit)
Editor: Hasan













