Terpidana kasus gratifikasi dan pemerasan Pilkada 2024, Rohidin Mersyah, resmi dipindahkan dari Lapas Kelas II A Bengkulu ke Lapas Kelas I Sukamiskin.
BENGKULU- Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin setelah sebelumnya menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu.
Kuasa hukum Rohidin, Aan Julianda, menyebut pemindahan tersebut diajukan dengan alasan keluarga. Istri Rohidin diketahui lebih banyak bertugas di Jakarta, sementara salah satu anaknya masih bersekolah di Depok.
Ia menegaskan proses pemindahan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kliennya tetap menjalani putusan pengadilan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan kepada Rohidin. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika Serikat, dan 349 dolar Singapura. Jika tidak dibayar, harta bendanya disita atau diganti pidana tiga tahun penjara.
Hak politik Rohidin turut dicabut selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.
Editor: Hasan













