Ombudsman RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Sebanyak 652 pengaduan terkait maladministrasi distribusi THR periode 2023–2025 belum tuntas diselesaikan.
JAKARTA- Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan penyelesaian pengaduan menjadi kunci mencegah persoalan serupa terulang. Ia meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan komprehensif, menuntaskan tunggakan pengaduan, serta membenahi akar masalah yang bersifat sistemik.
Menurutnya, ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar THR merupakan persoalan berulang setiap tahun. Pemerintah diminta tegas menjatuhkan sanksi, khususnya di wilayah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Selain itu, Ombudsman menilai kapasitas pengawas ketenagakerjaan harus diperkuat, baik dari sisi jumlah, kualitas, maupun integritas. Integrasi pos pengaduan THR dari pusat hingga daerah juga dinilai mendesak agar pekerja memperoleh kepastian layanan dan perlindungan hak normatifnya.
Ombudsman bersama Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah akan membuka Posko THR Keagamaan 2026 melalui sidak perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta pemantauan penyelesaian laporan. Masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi pembayaran THR diminta segera melapor.
Editor: Hasan













