KARO- Polemik dugaan pemblokiran WhatsApp terhadap sejumlah jurnalis oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo terus menuai sorotan publik.
Peristiwa ini bermula ketika beberapa jurnalis berupaya mengonfirmasi laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kajari Karo yang tercatat memiliki nilai kekayaan bersih minus sekitar Rp140 juta.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan, sejumlah jurnalis justru mengaku nomor WhatsApp mereka diblokir setelah mengirimkan pertanyaan terkait laporan kekayaan tersebut.
Sikap tersebut memicu kritik dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menilai pejabat publik seharusnya bersikap terbuka terhadap pertanyaan pers, terutama terkait LHKPN yang merupakan instrumen transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.
Menariknya, respons masyarakat berkembang menjadi bentuk kritik sosial yang tidak biasa. Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Karo menggagas gerakan donasi terbuka untuk Kajari Karo.
Salah satu perwakilan masyarakat menyebutkan bahwa gagasan tersebut muncul sebagai bentuk sindiran sekaligus kepedulian terhadap kondisi yang tercermin dalam laporan LHKPN.
“Jika berdasarkan LHKPN nilai kekayaan bersih beliau minus sekitar Rp140 juta, maka secara logika berarti ada kewajiban utang sebesar itu. Karena itu muncul ide dari masyarakat untuk menggalang donasi sebagai bentuk kepedulian,” ujar salah satu penggagas gerakan tersebut.
Mereka juga menilai gerakan ini menjadi simbol kritik terhadap sikap pejabat publik yang dinilai tidak responsif terhadap upaya konfirmasi dari jurnalis.
Rencananya, gerakan donasi tersebut akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat sipil sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pejabat negara.
Selain itu, masyarakat berharap polemik ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan pejabat publik terhadap media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pemblokiran WhatsApp terhadap jurnalis maupun tanggapan atas rencana gerakan donasi dari masyarakat tersebut













