Alaku
Alaku

Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Korupsi Kios Pasar Panorama, Hukuman hingga 7,5 Tahun

Dua terdakwa sedang menjalani sidang tuntutan JPU dalam perkara dugaan korupsi pembangunan kios permanen tanpa izin di kawasan Pasar Panorama.(Dok 20/4/2026)

BENGKULU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu membacakan tuntutan dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan kios permanen tanpa izin di kawasan Pasar Panorama, Jumat (10/4/2026).

Dalam persidangan, JPU menyatakan dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa Bujang HR, M.M, selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dituntut pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp500 juta, subsider 140 hari kurungan.

Sementara itu, terdakwa Parizan Hermedi, anggota DPRD Kota Bengkulu, dituntut lebih berat dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp7,62 miliar, subsider 3 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari penyimpangan pembangunan kios permanen tanpa izin di kawasan Pasar Panorama yang diduga merugikan keuangan negara.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Kejaksaan Negeri Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tindak pidana korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *