BENGKULU SELATAN- Skandal penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang akhirnya terbongkar. Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan tiga tersangka, Rabu (15/4/2026).
Ketiganya berinisial RH dan JS yang masih aktif sebagai pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta PS, pensiunan. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, menegaskan, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan SHM di kawasan hutan yang seharusnya tidak dapat dimiliki secara perorangan.
Kasus ini bermula dari program redistribusi tanah tahun 2018 di Desa Keban Jati, Kecamatan Ulu Manna. Program yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat justru diduga dimanfaatkan secara melawan hukum.
RH diduga lalai memverifikasi objek dan subjek penerima lahan. Sementara JS dan PS disebut melakukan pengukuran tanpa kehadiran pemohon serta mengabaikan overlay peta kawasan hutan, prosedur wajib dalam proses penerbitan sertifikat.
Akibatnya, lahan yang masuk kawasan HPT Bukit Rabang tetap diterbitkan SHM. Penyidik mencatat sedikitnya 19 sertifikat terbit dengan total luas sekitar 22,85 hektare di dalam kawasan hutan.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Manna untuk kepentingan penyidikan. Kejari memastikan pengusutan perkara akan terus dikembangkan.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena berpotensi merugikan negara. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara.









