BENGKULU- Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Bengkulu Selatan, kian melebar.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni NMA dan SB. SB merupakan mantan Kepala Desa Keban Jati, sedangkan NMA adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menjabat Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Selatan, dan sebelumnya pernah menjabat Plt Kepala Dinas PUPR.
“Dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah NMA, PNS Bengkulu Selatan, dan SB mantan Kades Keban Jati,” ujar Haryandana.
Penetapan ini mempertegas bahwa perkara tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan mengarah pada keterlibatan pihak yang lebih luas.
Penerbitan SHM di kawasan HPT dinilai sebagai pelanggaran serius. Kawasan ini memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan.
Jika dilakukan secara ilegal, praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi hukum dan administrasi, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem secara jangka panjang.
Selain itu, penyalahgunaan lahan hutan membuka peluang terjadinya perambahan dan alih fungsi lahan tanpa izin, yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera sekaligus mencegah praktik serupa.
Publik kini menanti perkembangan lanjutan, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus yang terus bergulir ini.









