Alaku
Alaku

Oknum Kabid di Rejang Lebong Gunakan Mobil Dinas Untuk Hubungan Pribadi 

Gambar: Ilustrasi

REJANG LEBONG- Dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Seorang pejabat di Kabupaten Rejang Lebong berinisial FS, yang menjabat sebagai Kabid CK, diduga menjalin hubungan khusus dengan seorang perempuan berinisial MD.

Dugaan tersebut menjadi sorotan warga karena FS diketahui masih berstatus suami sah. Warga menilai perilaku pejabat publik seharusnya menjadi teladan, bukan justru memicu keresahan di tengah masyarakat.

Sejumlah sumber warga menyebut FS kerap mendatangi rumah MD hingga larut malam. Bahkan, keduanya disebut beberapa kali terlihat bersama menggunakan kendaraan dinas jenis Toyota Avanza berpelat BD 1xx3 KY.

“Warga mulai resah karena mereka terlihat terang-terangan. Mobil dinas juga sering dipakai datang ke lokasi,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya itu, FS dan MD juga disebut sering bertemu di sejumlah tempat umum, termasuk sebuah kafe di kawasan Iskandar Ong dan sebuah rumah di kawasan Sumber Bening. Aktivitas keduanya bahkan sempat menjadi perhatian warga sekitar.

Beberapa warga mengaku pernah mendatangi rumah tersebut karena curiga dengan aktivitas keduanya. Dalam peristiwa itu, muncul pengakuan bahwa hubungan mereka disebut telah diikat secara siri. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi maupun bukti administrasi yang dapat menguatkan klaim tersebut.

Jika dugaan tersebut benar, maka perilaku itu dinilai berpotensi melanggar ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 junto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain dugaan hubungan pribadi, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan di luar tugas kedinasan juga dinilai perlu ditelusuri oleh aparat pengawas internal pemerintah.

“Kita tunggu langkah Inspektorat. Jika terbukti ada penyalahgunaan kendaraan dinas maupun pelanggaran disiplin ASN, tentu harus ada tindakan tegas,” ujar seorang warga berinisial AN.

Hingga berita ini diterbitkan, FS maupun pihak DPUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Penulis: TimEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *