Alaku
Alaku

Ancaman Wartawan di Bengkulu, Polda Proses 3 Laporan Polisi

Kabid Humas Polda Bengkulu,Kombes pol Ichsan Nur. (foto: Dok Ist 23/5/2026)

BENGKULU- Kasus dugaan ancaman terhadap wartawan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Bengkulu terus bergulir dan memantik sorotan publik. Polda Bengkulu mengungkap ada tiga laporan polisi (LP) yang kini diproses terkait rangkaian keributan dan dugaan intimidasi tersebut.

Kabid Humas Kombes pol Ichsan Nur menegaskan, dua laporan berasal dari pihak-pihak yang terlibat keributan dan saat ini ditangani Polresta Bengkulu serta Polsek setempat. Sementara satu laporan lainnya ditangani Ditreskrimum Polda Bengkulu terkait dugaan ancaman terhadap wartawan agar tidak memberitakan kasus tersebut.

“Laporan dugaan ancaman terhadap wartawan sudah diterima melalui SPKT Polda Bengkulu pada Jumat, 22 Mei 2026 pukul 22.07 WIB dan langsung ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimum,” kata Ichsan.

Menurut dia, penyidik kini masih mendalami kasus dengan memeriksa para pihak dan mengumpulkan alat bukti guna mengurai kronologi sebenarnya di lapangan.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan intimidasi terhadap wartawan yang hendak mengangkat pemberitaan terkait insiden di tempat hiburan malam tersebut. Dugaan ancaman itu memicu reaksi publik karena dinilai menyentuh kebebasan pers dan kerja jurnalistik.

Ichsan menegaskan, kepolisian tidak akan memberi perlakuan khusus terhadap pihak mana pun. Jika terbukti bersalah, baik anggota Polri, keluarga anggota Polri, maupun masyarakat sipil akan diproses sesuai hukum.

“Tidak ada yang kebal hukum. Semua akan diproses profesional, transparan, dan tidak pandang bulu,” tegasnya.

Polda Bengkulu juga meminta masyarakat tidak menggiring opini liar sebelum proses penyelidikan tuntas serta mengimbau publik tetap bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *