Alaku
Alaku

Kejati Bengkulu Banding Vonis Korupsi Tambang Batubara, Soroti Kerugian Lingkungan Diabaikan Hakim

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak. (Foto : Dok Ist 21/5/2026)

BENGKULU– Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi melawan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dalam perkara dugaan korupsi tambang batubara yang menyeret sejumlah petinggi perusahaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding setelah menilai putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan, terutama terkait kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang.

Banding diajukan terhadap empat terdakwa utama, yakni Komisaris PT Tunas Bara Jaya Beby Hussy, Sunindyo Suryo Herdadi, Edi Santoso Raharja, dan David Alexander Yuwono. Keempatnya sebelumnya divonis dalam perkara korupsi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumabayak, menegaskan langkah banding diambil karena majelis hakim dinilai tidak mengakomodir unsur kerusakan lingkungan dalam perkara korupsi pertambangan tersebut.

“Kerugian lingkungan tidak terpenuhi. Untuk perkara tambang sudah kami nyatakan banding sejak 18 Mei,” tegas Wisdom wartawan, Kamis (21/5/2026).

Menurut Wisdom, JPU juga menilai vonis dalam perkara suap dan TPPU belum memenuhi rasa keadilan. Terlebih, sejumlah terdakwa lebih dulu mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Achmadsyah Ade Muri, Beby Hussy dijatuhi total hukuman akumulatif 4 tahun 7 bulan penjara dari tiga perkara berbeda, yakni korupsi pertambangan, suap, dan TPPU.

Sementara Sunindyo Suryo Herdadi divonis 6 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp2 miliar subsidair 290 hari kurungan. Edi Santoso Raharja dan David Alexander Yuwono masing-masing dihukum 8 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsidair 290 hari, serta uang pengganti Rp36 miliar subsidair 2 tahun 6 bulan.

Tak hanya vonis pidana, putusan hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah aset sitaan kepada para terdakwa. Barang bukti itu mencakup mobil mewah, rumah, obligasi, giro, emas Antam 2,5 kilogram hingga lebih dari 126 ribu ton batubara.

Kasus korupsi tambang batubara ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret banyak nama dan dinilai berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan dalam skala besar. Langkah banding Kejati Bengkulu dipastikan membuka babak baru dalam pertarungan hukum kasus tambang yang menyita perhatian masyarakat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *