Alaku
Alaku

Ganja 279 Gram dan Sabu 15,17 Gram Dimusnahkan Polresta Bengkulu

Sebelum dimusnahkan barang bukti narkoba terlebih dulu di periksa dan ditimbang dengan disaksikan Kejari dan BPOM.(Foto : Ist 20/5/2026)

BENGKULU– Polresta Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 279,5 gram dan jenis sabu seberat 15,17 gram. Barang tersebut dari tiga tersangka yang telah inkrah sebagai sinyal keras perang terhadap peredaran narkoba di Kota Bengkulu.

Sebagian kecil barang bukti sebelumnya disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

Proses pemusnahan disaksikan pihak kejaksaan, BPOM, penasihat hukum, serta instansi terkait guna memastikan penanganan perkara berjalan terbuka dan sesuai ketentuan hukum.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Bengkulu. Pemusnahan barang bukti disebut menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menindak pelaku hingga proses hukum berkekuatan tetap.

Menurutnya, narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan keamanan daerah. Karena itu, kepolisian meminta masyarakat tidak tinggal diam serta berani melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *