Alaku
Alaku

Kasus Minyak Goreng Ilegal Bengkulu Bergulir, Dirut PT Minyakku Sawit Indonesia Diperiksa Polda

Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, saat tiba di Ditreskrimsus Polda Bengkulu. (Foto: Ist 18/5/2026)

BENGKULU- Penyidikan kasus dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan label dan identitas produk ilegal di Bengkulu terus bergulir. Kali ini, Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Senin (18/5/2026).

Yusup tiba di Mapolda Bengkulu sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan topi merah putih. Pemeriksaan berlangsung tertutup di Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Usai diperiksa, Yusup menyebut kehadirannya hanya untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas PT Minyakku Sawit Indonesia.

“Saya hanya memberikan keterangan terkait legalitas PT Minyakku Sawit Indonesia. Biasa saja, hanya klarifikasi,” ujar Yusup kepada wartawan.

Menurut Yusup, penyidik mengajukan sekitar 16 pertanyaan selama pemeriksaan berlangsung. Namun, ia mengaku tidak mengingat seluruh detail pertanyaan tersebut.

“Kurang lebih ada 16 pertanyaan. Saya lupa detailnya karena tadi cukup buru-buru,” katanya.

Ia juga menegaskan PT Minyakku Sawit Indonesia tidak menggugat PT Cikal dalam perkara tersebut. Menurutnya, kedua perusahaan justru sama-sama merasa dirugikan dalam persoalan itu.

“PT Minyakku tidak menggugat PT Cikal. Kami sama-sama merasa dirugikan. Yang kami gugat hanya lokasi atau titik tempat produksi di sana,” jelasnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan aktivitas produksi dan distribusi tiga merek minyak goreng sawit di rumah produksi BMP yang berada di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *