BENGKULU – Jejak aliran dana bernilai fantastis mulai terungkap dalam pusaran kasus dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan identitas produk dan label ilegal di Provinsi Bengkulu. Sejumlah transaksi mencurigakan diduga melibatkan HS, sosok yang namanya berulang kali disebut dalam perkara yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan dari tangkapan layar transaksi perbankan, tercatat adanya transfer senilai Rp100 juta pada 18 April 2026 pukul 08.51 WIB melalui salah satu akun BRImo. Dana tersebut diduga dikirim HS ke PT Olein Sawit Lestari.
Selain transaksi itu, wartawan juga memperoleh bukti slip transfer lain menuju perusahaan yang sama dengan nilai Rp622.403.000. Tidak berhenti di situ, terdapat pula transaksi senilai Rp778 juta tertanggal 29 April 2026 pukul 11.40 WIB.
Bukti transfer tersebut bahkan sempat dikirim melalui pesan WhatsApp sebagai konfirmasi pembayaran. Dalam percakapan itu tertulis pesan, “Done pak Daniel”, yang kemudian dibalas, “Sudah kami terima ya pak terima kasih”.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai hubungan transaksi tersebut dengan perkara dugaan distribusi dan pengemasan ulang minyak goreng curah yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.
Nama HS sendiri disebut berkaitan dengan kontrak jual beli yang mengatasnamakan PT Cikal Kencana Jaya, perusahaan yang beralamat di Jalan Cendana I Nomor 2, Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Dokumen itu diduga menjadi bagian dari rantai distribusi minyak goreng curah di Bengkulu.
Wartawan telah berupaya meminta klarifikasi kepada HS terkait statusnya sebagai direktur perusahaan, riwayat transaksi, serta kontrak jual beli tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan HS juga telah dua kali dipanggil penyidik Polda Bengkulu, namun tidak memenuhi panggilan. Bahkan, beredar informasi bahwa keberadaan HS saat ini tidak diketahui.
Nama HS sebelumnya juga disebut Direktur Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP), Riswan, setelah polisi menetapkan RP (39), kepala produksi rumah pengemasan minyak goreng sawit curah di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi pada 2 Mei 2026, Riswan mengaku hanya berhubungan dengan HS dalam urusan bisnis.
“Aku ngak paham dengan yang level bawah. Aku kan hanya ketemu bigbosnya, namanya Heru. Misalnya detail terkait adanya karyawan RP aku ngak paham. Yang penting bigbosnya. Kita kan bisnis ke bisnis,” ujar Riswan.
Sementara itu, salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui keterlibatan HS dalam proses transaksi minyak goreng curah yang diduga menggunakan identitas produk dan label ilegal.
Sumber tersebut mengaku baru mengetahui belakangan bahwa PT Cikal Kencana Jaya menyatakan tidak terlibat dalam aktivitas produksi maupun distribusi yang kini menjadi polemik.
“Saya juga baru tahu setelah adanya pernyataan resmi dari PT Cikal Kencana Jaya bahwa mereka tidak terlibat. Padahal HS inilah yang melakukan proses transaksi semuanya,” ujarnya.
Di sisi lain, PT Cikal Kencana Jaya secara resmi telah membantah keterlibatan dalam polemik produksi dan pengemasan minyak goreng tersebut.
Melalui surat klarifikasi tertanggal 13 Mei 2026, manajemen menegaskan perusahaan tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan dengan aktivitas produksi minyak goreng yang viral di media sosial.
“Kami tidak pernah mengetahui perihal tersebut dan tidak ada sangkut paut atas permasalahan tersebut dengan perusahaan kami,” tulis Direktur Utama PT Cikal Kencana Jaya dalam surat yang diterima redaksi.
Perusahaan juga menyatakan tidak pernah memproduksi merek minyak goreng sebagaimana yang disebut dalam perkara tersebut, serta tidak pernah memberikan izin atau bekerja sama dengan pihak mana pun terkait produksi dan pengemasan minyak goreng dimaksud.
PT Cikal Kencana Jaya menegaskan hanya memproduksi minyak goreng kemasan merek ALMITA yang disebut telah memiliki legalitas resmi dan terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.
Manajemen perusahaan turut menyampaikan apresiasi kepada Polda Bengkulu dan BPOM Bengkulu atas pengungkapan kasus tersebut.
Hingga kini, proses penyelidikan perkara dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan identitas produk dan label ilegal masih terus berlangsung di Polda Bengkulu.













