BENGKULU– Jejak transaksi senilai Rp1,5 miliar yang diduga terkait rantai distribusi minyak goreng curah di Bengkulu mulai menyeret nama sejumlah pihak. Namun saat sorotan publik mengarah pada aliran dana tersebut, PT Olein Sawit Lestari (OSL) memilih bungkam. Di saat yang sama, HS, sosok yang disebut memiliki keterkaitan dengan transaksi itu dan mengaku sebagai Direktur Utama PT Cikal Kencana Jaya, tak lagi dapat dihubungi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan belum membuahkan hasil. Nomor WhatsApp HS diketahui sudah tidak aktif. Sementara Daniel dari manajemen PT OSL tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan. Pesan yang dikirim kepada pemilik PT OSL, Holy, juga hanya terbaca tanpa respons.
Padahal, sejumlah dokumen yang diperoleh wartawan menunjukkan adanya transaksi keuangan bernilai besar yang diduga berkaitan dengan distribusi minyak goreng curah di Bengkulu. Salah satunya transfer Rp100 juta pada 18 April 2026 melalui akun BRImo yang disebut berasal dari HS kepada PT OSL.
Tak berhenti di situ. Wartawan juga memperoleh dokumen transfer lain senilai Rp622,4 juta dan Rp778 juta yang ditujukan ke perusahaan yang sama. Total transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Dokumen percakapan WhatsApp yang menyertai transaksi itu memperlihatkan adanya konfirmasi pembayaran. Dalam pesan tersebut tertulis, “Done pak Daniel” yang kemudian dibalas, “Sudah kami terima ya pak terima kasih.”
Munculnya dokumen-dokumen tersebut menambah daftar pertanyaan dalam penyidikan dugaan praktik pengemasan ulang minyak goreng curah ilegal yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Apalagi, kontrak jual beli yang mengatasnamakan PT Cikal Kencana Jaya dengan alamat di Jalan Cendana I, Sawah Lebar Baru, Kota Bengkulu, disebut menjadi salah satu dokumen awal yang berkaitan dengan distribusi minyak goreng curah di daerah ini.
Informasi yang dihimpun menyebut HS telah dua kali dipanggil penyidik Polda Bengkulu. Namun, ia tidak memenuhi panggilan. Keberadaannya hingga kini juga belum diketahui.
Nama HS sebelumnya sempat disebut oleh Direktur Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP), Riswan. Saat dikonfirmasi pada 2 Mei 2026, Riswan mengaku hanya berhubungan dengan sosok yang disebutnya sebagai “big bos” bernama Heru.
“Saya tidak paham urusan level bawah. Saya hanya bertemu big bosnya, namanya Heru. Kami bisnis ke bisnis,” kata Riswan.
Kasus ini bermula dari penggerebekan rumah produksi minyak goreng di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mengemas ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek MinyaKita dengan menggunakan identitas perusahaan lain serta mencantumkan label BPOM dan halal secara ilegal.
Penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran standar mutu dan kuantitas produk. Volume minyak dalam kemasan disebut tidak sesuai dengan informasi pada label, sementara mutu produk diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Bengkulu baru menetapkan RP (39), kepala produksi di rumah pengemasan minyak goreng tersebut, sebagai tersangka.
Di sisi lain, perkara ini terus melebar. Polres Bengkulu Tengah telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam distribusi minyak goreng bermerek MinyaKita. Selain itu, penyidik juga menyita ratusan kemasan MinyaKita, drum, tedmon, serta berbagai peralatan produksi dari gudang milik Bumi Merah Putih (BMP) di kawasan Sawah Lebar.
Penanganan kasus ini bahkan telah dibawa ke tingkat pusat. Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri. Ia meminta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas rumah produksi di Sawah Lebar dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Seluruh circle di dalam rumah produksi ini harus bertanggung jawab,” tegas Yusup.
Laporan itu memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, hingga Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman pidana yang dilaporkan mencapai 10 tahun penjara dengan denda hingga miliaran rupiah.
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri terkait tindak lanjut laporan tersebut. Sementara Polda Bengkulu masih mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam rantai distribusi dan produksi minyak goreng yang kini menjadi sorotan aparat penegak hukum













