Alaku
Alaku

Auditor Akui Audit Berdasar Temuan Internal, Kuasa Hukum Gugat Status Saksi

Iskandar (duduk) saat menjalani pesidangan di Pengadilan negeri Bengkulu sebagai saksi fakta terkait kasus dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahterah. (Foto : Ist 29/6/2026)

BENGKULU – Fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahterah di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (29/6/2026). Auditor eksternal perusahaan, Iskandar Novianto, mengakui hasil audit yang disampaikannya disusun berdasarkan temuan audit internal perusahaan atas permintaan pihak perusahaan.

Di hadapan majelis hakim, Iskandar yang merupakan mantan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu menjelaskan, audit eksternal dilakukan dengan mencocokkan dokumen digital, data transaksi perbankan, percakapan grup WhatsApp, serta dokumen pendukung lainnya. Namun, ia mengakui proses klarifikasi lebih banyak dilakukan kepada auditor internal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap hasil audit yang menunjukkan selisih keuangan sebesar Rp5,4 juta pada 2022, lebih dari Rp1 miliar pada 2023, dan sekitar Rp2,9 miliar pada 2024, sehingga total kerugian yang disebut mencapai lebih dari Rp3,9 miliar.

Persidangan sempat memanas ketika kuasa hukum terdakwa, Ilham Patahillah, mempertanyakan status Iskandar. Menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Iskandar diperiksa sebagai saksi ahli, tetapi di persidangan justru dihadirkan sebagai saksi fakta.

Majelis hakim kemudian meminta keterangan mengenai status saksi tersebut. Setelah sempat terjadi perdebatan, JPU menegaskan Iskandar dihadirkan sebagai saksi fakta dan majelis hakim menetapkan pemeriksaan dilanjutkan dengan status tersebut.

Saat diperiksa sebagai saksi fakta, Iskandar mengakui tidak pernah melihat, mendengar, maupun menyaksikan langsung dugaan penggelapan yang didakwakan. Ia menegaskan keterangannya hanya didasarkan pada hasil audit internal, wawancara dengan auditor internal, serta keahlian profesionalnya sebagai auditor.

Iskandar juga mengungkap penyusunan laporan dan pemaparan hasil audit dilakukan atas permintaan Advokat Sopian, yang meminta penjelasan mengenai kronologi serta mekanisme dugaan penggelapan berdasarkan hasil audit internal perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung. JPU dijadwalkan menghadirkan saksi lainnya untuk melanjutkan pembuktian perkara.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *