Alaku
Alaku

AMJ-Azwira “Kritik Tak Boleh Berujung Jerat Hukum”

Diskusi publik AMJ- Azwira menghadirkan advokat sekaligus mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Ketua AMJ Wibowo Susilo dan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, dipandu oleh moderator Benni Hidayat.(Foto: Dok Ist 1/7/2026)

BENGKULU– Ruang kebebasan berpendapat tidak boleh berubah menjadi pelanggaran hukum. Pesan itu mengemuka dalam Diskusi Publik dan Interactive Talkshow Edukasi Hukum 2026 bertajuk “Kritik Tanpa Jerat: Seni Menguliti Kebijakan Tanpa Terpeleset Hukum” yang digelar Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) bersama Azwira dan Polresta Bengkulu di Atrium Bencoolen Mall Bengkulu, Selasa (30/6/2026).

Forum yang dihadiri jurnalis, mahasiswa, akademisi, aktivis, dan masyarakat umum ini menghadirkan advokat sekaligus mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebagai narasumber utama, didampingi Ketua AMJ Wibowo Susilo dan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, dipandu oleh moderator Benni Hidayat.

Dalam paparannya, Febri Diansyah menegaskan kritik merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh dijalankan secara serampangan. Kritik harus dibangun di atas data, fakta, argumentasi yang objektif, serta tetap berada dalam koridor hukum agar tidak berujung pada persoalan pidana.

Ketua AMJ, Wibowo Susilo, menyoroti derasnya arus disinformasi di ruang digital yang kerap memicu perpecahan. Menurutnya, media memiliki tanggung jawab besar sebagai penyaring informasi agar masyarakat tidak terjebak hoaks maupun potongan informasi yang menyesatkan.

“Saat ini banyak sekali informasi bohong, potongan-potongan video yang fungsinya adalah untuk mengadu domba. Karena itu media menjadi sarana penyaring informasi,” tegasnya.

Wibowo mengajak masyarakat membangun budaya kritik yang sehat, berbasis data dan fakta, serta disampaikan secara bertanggung jawab. Baginya, kritik merupakan instrumen penting dalam demokrasi, bukan alat menyebarkan fitnah maupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat menegaskan Polri terbuka terhadap kritik selama disampaikan sesuai ketentuan hukum. Ia memastikan setiap penanganan perkara maupun pengamanan aksi unjuk rasa dilakukan secara profesional dengan mengedepankan standar operasional prosedur, mulai dari pendekatan persuasif, negosiasi, hingga tindakan pembubaran massa apabila situasi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketua Panitia, Irwandi Putra, yang juga Direktur Azwira, menyebut kegiatan tersebut menjadi wadah memperkuat literasi hukum sekaligus membangun sinergi antara media, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat. Ia berharap diskusi serupa terus digelar agar kesadaran hukum masyarakat meningkat dan budaya menyampaikan kritik yang konstruktif semakin kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *