REJANG LEBONG– Gelombang permohonan agar Aditiya, warga Dusun V, Desa Air Meles, Kecamatan Selupu Rejang, dibebaskan terus mengalir. Perangkat desa, tokoh agama, hingga kedua orang tuanya mendatangi Polres Rejang Lebong dengan membawa jaminan moral agar pemuda tersebut diberikan kesempatan kedua.
Mereka menilai Aditiya selama ini dikenal berperilaku baik, rajin bekerja, dan menjadi tulang punggung keluarga. Karena itu, mereka meminta penyidik mempertimbangkan aspek kemanusiaan tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Dusun V, Erik, mengatakan perangkat desa siap bertanggung jawab membina Aditiya apabila diberi kesempatan kembali ke lingkungan masyarakat. Bahkan, ia menyatakan kesediaannya mendampingi Aditiya apabila diwajibkan menjalani wajib lapor.
“Selama ini dia tidak pernah membuat keresahan di desa. Kami siap menjamin dan membinanya,” kata Erik.
Permohonan serupa disampaikan Abu Bakar, pimpinan Pondok Pesantren Yayasan Baitul Mal sekaligus guru mengaji Aditiya sejak kecil. Menurutnya, Aditiya dikenal memiliki akhlak baik dan tidak pernah terlibat persoalan yang meresahkan masyarakat.
Di sisi lain, kedua orang tua Aditiya berharap putra sulung mereka diberi kesempatan untuk kembali membantu perekonomian keluarga. Sang ibu, Paini, mengaku Aditiya selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga dengan membantu ayahnya menggarap lahan pertanian sewaan.
Sementara ayahnya, Fitriyono, menyatakan siap bertanggung jawab penuh serta membuat surat pernyataan sebagai bentuk jaminan.
Kasus yang menjerat Aditiya bermula saat ia bersama enam rekannya diamankan personel Polres Rejang Lebong ketika berkumpul di Kelurahan Air Bang pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Ketujuh pemuda itu sempat diduga berkaitan dengan kelompok geng motor.
Namun, setelah pemeriksaan, enam orang dipulangkan. Aditiya masih ditahan karena penyidik menduga menemukan senjata tajam dalam penguasaannya. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung dan belum diputus oleh pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Rejang Lebong belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi penangkapan, dasar penetapan status hukum Aditiya, maupun perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.













