BENGKULU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Sebanyak sembilan saksi diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Selasa (14/7/2026), untuk menelusuri aliran uang serta dugaan pengaturan proyek bernilai Rp91,13 miliar.
Pemeriksaan turut menyasar mantan Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong, B Daditama, yang sebelumnya telah beberapa kali dimintai keterangan penyidik. KPK juga memeriksa Intan Larasita, istri Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Selain itu, penyidik meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong Zakaria Efendi, Kepala SDN 50 Rejang Lebong Zulman Karnain, ASN Dinas PUPRPKP Rendy Novian dan Santri Ghozali, Sanusi Pane, Anton Doriska, serta Direktur PT Saka Karya Perkasa dan CV Salsabila Gemilang Abadi, Rian Adeko.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, seluruh saksi diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu sebagai bagian dari pendalaman perkara yang masih terus dikembangkan.
Sebelumnya, B Daditama turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Maret 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 13 orang dan membawa sembilan orang ke Jakarta. Penyidik juga menyita uang tunai Rp756,8 juta, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.













