Penyidik menduga praktik suap berawal dari pengaturan proyek fisik di lingkungan Dinas PUPRPKP Rejang Lebong dengan nilai mencapai Rp91,13 miliar. KPK menduga terdapat kesepakatan pemberian fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen.
Tiga kontraktor juga diduga telah menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp980 juta sebagai pembayaran awal. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengurai aliran dana serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.













