Alaku
Alaku

Audit CV Mandiri Sejahtera Dipertanyakan, Dugaan Intimidasi Terungkap di Sidang

Foto: Ilustrasi.

BENGKULU- Persidangan dugaan penggelapan yang menjerat terdakwa dalam perkara CV Mandiri Sejahtera kembali membuka sederet kejanggalan. Sorotan tak lagi hanya tertuju pada nilai audit, tetapi juga pada proses pemeriksaan internal perusahaan yang dinilai menyisakan banyak tanda tanya.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, terdakwa mengungkap audit internal pertama dilakukan pada 30 September 2025 oleh tim perusahaan yang, menurut keterangannya, tidak memiliki kompetensi maupun sertifikasi auditor. Audit itu hanya melibatkan terdakwa dan seorang karyawan bernama Feni, dengan dokumen yang digunakan sebatas telepon seluler, slip setoran, rekening koran perusahaan, serta catatan pribadi. Invoice pemasukan maupun data pengeluaran kantor disebut tidak dijadikan bahan pemeriksaan.

Kejanggalan lain muncul ketika terdakwa mengaku telah meminta agar kasir perusahaan, Yusi, dihadirkan dalam proses audit. Permintaan itu, menurut terdakwa, ditolak dengan alasan yang bersangkutan sedang menjaga toko. Padahal, Yusi disebut sebagai pihak yang mengelola arus kas dan brankas perusahaan.

Terdakwa juga menyatakan hasil audit senilai Rp3,138 miliar telah diumumkan pada hari yang sama, meski ketika itu belum dituangkan dalam berita acara. Sementara audit terhadap transaksi tahun 2022, 2023, dan 2024 baru dimulai pada 15 Oktober 2025. Namun, menurut keterangannya di persidangan, hasil audit untuk tiga tahun tersebut juga telah tersedia pada hari pertama pemeriksaan.

Persidangan turut mengungkap dugaan tekanan terhadap terdakwa. Ia mengaku diminta menerima hasil audit yang telah disusun dan keluarganya dihubungi agar segera mengembalikan dana yang diklaim sebagai kerugian perusahaan. Dalam persidangan, terdakwa bahkan menunjukkan bukti komunikasi yang berisi ancaman persoalan hukum, pemberitaan viral, hingga tekanan psikologis apabila tuntutan perusahaan tidak dipenuhi.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dugaan kejanggalan dalam proses audit dan klaim intimidasi tersebut masih menjadi bagian dari fakta yang diuji di persidangan dan akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *