BENGKULU- Titik terang mulai terlihat dalam penyelesaian konflik agraria antara masyarakat desa penyangga dan PT Bio Nusantara Teknologi (BIO). Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu mengungkapkan telah mengusulkan sekitar 1.600 hektare lahan untuk dikeluarkan dari total 5.600 hektare Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang tengah diajukan perpanjangannya.
Fakta itu terungkap dalam musyawarah yang difasilitasi DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (20/7), yang mempertemukan masyarakat Desa Air Napal dan Desa Genting, pihak PT BIO, serta Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan seluruh proses penyelesaian sengketa harus berpijak pada prinsip kebenaran dan keadilan.
“Kita berpegang pada kebenaran dan keadilan. Semua pihak harus terbuka, baik perusahaan, BPN maupun masyarakat. Jika memang ada lahan desa, fasilitas umum, tempat pemakaman umum, maupun tanah adat yang masuk HGU, semuanya harus dibuktikan dengan data dan dokumen yang sah,” kata Teuku.
Teuku menilai kondisi satu desa yang hampir seluruh wilayahnya masuk dalam HGU merupakan persoalan yang tidak masuk akal dan harus ditelusuri. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan HGU, persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah hukum.
Dalam pertemuan itu disepakati pembentukan tim kecil yang beranggotakan perwakilan masyarakat, pemerintah desa, perusahaan, ATR/BPN, serta instansi terkait. Tim tersebut akan membuka seluruh data, memverifikasi klaim kepemilikan lahan, dan mengidentifikasi area yang layak dikeluarkan dari HGU maupun yang tetap menjadi hak perusahaan.
Teuku juga meminta ATR/BPN tidak terburu-buru menerbitkan perpanjangan HGU PT BIO sebelum seluruh sengketa selesai. Menurutnya, usulan pengeluaran 1.600 hektare dari HGU menjadi kemajuan penting, namun lokasi pasti lahan tersebut masih harus dipastikan agar tidak menimbulkan polemik baru.
Sementara itu, pihak Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu menjelaskan usulan pengeluaran lahan dari HGU masih menunggu keputusan Kementerian ATR/BPN. Kanwil hanya memproses permohonan perpanjangan HGU sesuai ketentuan, sedangkan keputusan akhir berada di pemerintah pusat. ATR/BPN juga memastikan seluruh keberatan masyarakat akan diproses sepanjang didukung dokumen dan bukti yang sah.
Pemerintah Desa Air Napal menyatakan siap menyerahkan bukti kepemilikan lahan, termasuk menghadirkan saksi atas dugaan persoalan administrasi dalam proses penerbitan HGU sebelumnya.
Masyarakat berharap hak atas lahan desa dapat dipulihkan demi menjamin ruang hidup dan mengurangi konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.













