BENGKULU– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong Iwan Sumantri Badar, diperiksa sebagai saksi dalam upaya mengurai dugaan praktik korupsi yang menjerat mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Kamis. Selain Iwan Sumantri Badar, penyidik juga memeriksa Kepala Pelaksana BPBD Rejang Lebong Muhamad Budianto, sopir Sekda berinisial DDP, serta ASN Sekretariat Daerah berinisial AQM, FRF, dan NS. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat ASN Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, yakni KHR, LBS, MFS, dan MKL.
Pemanggilan para saksi merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap proyek yang mencuat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi praktik suap terkait proyek pemerintah tahun anggaran 2025–2026. Muhammad Fikri Thobari diduga meminta fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen kepada sejumlah rekanan. Dana tersebut diduga akan digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk pembagian tunjangan hari raya (THR).
Hingga kini KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru. Namun, pemeriksaan terhadap pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong menunjukkan penyidik masih mendalami konstruksi perkara, menelusuri aliran dana, serta mengungkap peran pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam praktik suap proyek tersebut. Seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus saksi, sementara proses hukum terus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.













