BENGKULU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Bengkulu bukan operasi tangkap tangan (OTT). Langkah itu merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan penyidik sedang memperluas pembuktian perkara yang telah bergulir sejak OTT pada Maret 2026.
“Iya betul. Pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong,” kata Achmad saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Juli 2026.
Pernyataan itu membantah kabar yang beredar bahwa KPK kembali menggelar OTT di Bengkulu. Informasi tersebut mencuat setelah penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
KPK menyatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik belum mengungkap lokasi lengkap penggeledahan maupun barang bukti yang disita.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti.
Berdasarkan temuan itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Juli 2026.
Meski telah membuka babak baru penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka tambahan.
Namun, arah penyidikan mengindikasikan kasus ini belum berhenti pada para tersangka yang telah diumumkan sebelumnya.
Dalam pengembangan perkara, penyidik telah memeriksa Dian Putri Bungsu, Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang, serta Muhammad Heriyanto yang menjabat Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, dan Komisaris PT Andal Bina Mandiri.
Kasus ini berawal dari OTT KPK pada Maret 2026 yang menjerat Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, dan tiga pihak swasta. Penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang proyek senilai sekitar Rp91,13 miliar dengan permintaan fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp756,8 juta, dokumen, dan barang bukti elektronik. Penyidik juga mengungkap dugaan penyerahan uang tahap awal sebesar Rp980 juta dari sejumlah kontraktor kepada pihak yang diduga mewakili bupati.
Rangkaian penggeledahan terbaru memperlihatkan penyidikan belum berakhir. KPK masih memburu jejak aliran dana, mengurai peran para pihak, dan membuka peluang munculnya tersangka baru dalam perkara suap proyek yang mengguncang Bengkulu.













