BENGKULU- Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana di CV Mandiri Sejahtera berlangsung emosional, Selasa (28/7/2026) malam. Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, terdakwa mengakui telah mengambil uang perusahaan. Namun, ia membantah nilai kerugian sebagaimana didakwakan jaksa serta mengungkap dugaan adanya tekanan psikis yang dialaminya sejak perkara itu mencuat.
Dengan suara bergetar dan beberapa kali menitikkan air mata di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku hidup dalam tekanan sejak dituduh menggelapkan dana perusahaan. Ia menyatakan kondisi tersebut membuatnya kesulitan memberikan keterangan secara utuh selama proses hukum berlangsung.
Menurut terdakwa, dirinya direkrut sebagai staf administrasi, bukan admin keuangan sebagaimana disebutkan dalam persidangan. Sejak Maret 2022, ia diberi tanggung jawab tambahan memegang kunci brankas ketika perusahaan sedang menjalani audit internal terkait dugaan penggelapan dana oleh karyawan lain.
Dalam pledoinya, terdakwa memaparkan kronologi yang menurutnya menjadi awal perkara. Ia mengaku pada 27 September 2025 dipanggil ke ruang tanpa kamera CCTV setelah menyerahkan kunci brankas. Di ruangan itu, ia diminta menjelaskan setoran tanggal 26 September 2025 dan mengaku telah menerangkan bahwa uang tersebut digunakan membayar dua invoice pupuk bersubsidi, dua invoice Hexindo atas nama pemilik perusahaan, serta sisanya disetor ke rekening owner.
Meski telah memberikan penjelasan, terdakwa mengaku terus didesak mengakui adanya selisih uang. Ia bahkan menyebut mendengar pernyataan bahwa polisi telah berada di belakang dan keluarganya akan ikut diproses apabila dirinya tidak mengakui tuduhan tersebut.
Tekanan itu, menurut terdakwa, membangkitkan trauma lama setelah kakak kandungnya meninggal dunia saat berada di ruang tahanan. Karena ketakutan, ia mengaku memilih memikul seluruh persoalan sendiri dan menyerahkan berbagai aset pribadi maupun keluarga, mulai dari emas, kendaraan, uang tunai hingga dokumen penting.
Terdakwa juga menyatakan menandatangani sejumlah dokumen, termasuk berita acara, penyerahan aset, hingga akta notaris, dalam kondisi takut dan tertekan. Ia mengaku dijanjikan perkara tidak akan berlanjut ke proses pidana apabila seluruh aset diserahkan. Namun, menurutnya, setelah aset bernilai miliaran rupiah dikuasai pihak perusahaan, laporan pidana tetap diajukan.
Dalam pembelaannya, terdakwa turut mengungkap tekanan mental yang berkepanjangan berdampak pada kondisi kesehatannya hingga mengalami keguguran. Hingga kini, ia mengaku masih menjalani terapi untuk memulihkan kondisi fisik dan psikis akibat trauma yang dialaminya.
Pada akhir pledoi, terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada perusahaan dan mengakui telah mengambil uang perusahaan. Meski demikian, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan bahwa jumlah uang yang diambil tidak sebesar nilai yang didakwakan.
Ia juga meminta hakim memperhitungkan aset keluarganya yang menurut pengakuannya telah diserahkan dan nilainya melebihi uang yang pernah diambil.













