Alaku
Alaku

Gugat PGE, Tiga Petani Lebong Digugat Balik Rp22 Miliar

LEBONG- Perjuangan tiga petani Kabupaten Lebong untuk mendapatkan ganti rugi atas kerusakan sawah berujung gugatan balik. PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Proyek Hululais menggugat tiga petani tersebut melalui gugatan rekonvensi senilai Rp22 miliar dan meminta pengadilan menetapkan sita jaminan atas lahan mereka.

Ketiga petani itu adalah David Narton (52), Nur Ali (50), dan Rafiul Hatta (75). Mereka sebelumnya mengajukan gugatan lingkungan hidup ke Pengadilan Negeri Tubei melalui perkara Nomor 5/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tub.

Gugatan tersebut berkaitan dengan kerusakan sawah yang disebut tertimbun lumpur, tanah, dan batu setelah longsor serta banjir bandang di wilayah hulu kawasan operasional panas bumi PGE Hululais. Material tersebut disebut mengalir melalui Sungai Air Kotok dan Sungai Air Karat hingga berdampak pada lahan pertanian warga di Desa Bungin dan Talang Liak, Kecamatan Bingin Kuning.

Lahan yang terdampak antara lain milik David seluas 9.600 meter persegi, Nur Ali 21.048 meter persegi, dan Rafiul Hatta 8.724 meter persegi. Para petani menilai kerusakan tersebut telah menghilangkan fungsi sawah sebagai sumber penghidupan keluarga.

Dalam proses hukum tersebut, PGE mengajukan gugatan balik atau rekonvensi dengan tuntutan ganti rugi Rp22 miliar. PGE juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan terhadap tanah sawah milik para petani.

Kuasa hukum petani, Ricki Pratama, menilai gugatan balik tersebut berpotensi masuk dalam kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau gugatan yang digunakan untuk menekan masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *