Ricki merujuk Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan perlindungan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ia juga menyebut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pedoman dalam penanganan perkara lingkungan, termasuk gugatan yang bersifat pembalasan terhadap pejuang lingkungan.
“Ini merupakan upaya pembungkaman dan pemiskinan terhadap petani. Kami meminta Majelis Hakim PN Tubei menerapkan prinsip anti-SLAPP dengan menolak gugatan Rp22 miliar dan permohonan sita jaminan,” tegas Ricki.
Ia juga meminta pemerintah dan Komnas HAM turun tangan untuk memastikan persoalan lingkungan serta perlindungan hak para petani mendapat perhatian.
David Narton menegaskan gugatan balik tersebut tidak akan menghentikan perjuangan mereka. Ia mengatakan perjuangan yang dilakukan bukan untuk mencari perhatian, melainkan untuk mendapatkan kepastian atas hak petani dan pemulihan lingkungan.
“Jangan berpikir gugatan balik akan membuat kami takut atau berhenti. Kami akan terus menyampaikan apa yang kami alami dan memperjuangkannya melalui jalur hukum,” ujar David.
Menurut David, perkara tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan tiga petani. Mereka juga memperjuangkan kondisi lingkungan dan keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat Lebong.
“Kami berjuang untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat Lebong serta meminta hak kami sebagai petani. Perjuangan belum berakhir. Kami tidak akan diam menghadapi gugatan balik Pertamina,” tegasnya.













