BENGKULU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mulai menelaah laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong yang mencapai Rp102,96 miliar. Laporan itu menyoroti realisasi anggaran Rp92,66 miliar serta sejumlah temuan dan transaksi yang diminta pelapor untuk didalami aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, menegaskan laporan masyarakat tidak akan diabaikan. Namun, laporan tersebut harus melewati penelitian, telaah, dan verifikasi sebelum Kejati menentukan langkah hukum.
“Setiap laporan pengaduan yang diserahkan kepada kami akan kami tindak lanjuti dan kami pelajari terlebih dahulu,” ujar Fri Wisdom.
Menurut dia, tindak lanjut tidak otomatis berarti laporan langsung naik ke tahap penyelidikan atau penyidikan. Jika ditemukan indikasi yang memenuhi unsur, perkara dapat ditingkatkan. Sebaliknya, jika kewenangannya berada di daerah, laporan dapat dilimpahkan ke kejaksaan negeri atau diteruskan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Laporan tersebut menyoroti pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Lebong yang disebut berlangsung di bawah kepala dinas berinisial R selama tiga periode kepemimpinan bupati, yakni era Rosjonsyah, Kopli Ansori, dan Azhari.
Pelapor meminta Kejati Bengkulu mengusut seluruh siklus pengelolaan keuangan Dinas Kesehatan Lebong Tahun Anggaran 2024. Sedikitnya 30 poin fakta dan 30 dugaan dalam laporan itu disebut bersumber dari dokumen pengelolaan keuangan daerah.













