Alaku
Alaku

Kejati Bengkulu Telaah Dugaan Korupsi Anggaran Rp102 Miliar Dinkes Lebong

Fri Wisdom S. Sumbayak, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu. (Foto: Dok 11/8/2026)

Sorotan utama mengarah pada sejumlah pos anggaran dan hasil pemeriksaan. Di antaranya temuan belanja BBM yang disebut tidak sesuai kondisi senyatanya senilai Rp24,55 juta, kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas Dana BOK pada 13 puskesmas sebesar Rp1,08 miliar, serta kekurangan volume pembangunan Puskesmas Semelako senilai Rp404,9 juta.

Laporan juga meminta penelusuran terhadap 18 transaksi penarikan tunai melalui mekanisme UP/GU/TU/LS dengan total Rp3,63 miliar sepanjang 2024. Penggunaan dana, dokumen pertanggungjawaban, dan kesesuaiannya dengan aturan pengelolaan keuangan daerah menjadi bagian yang diminta untuk diperiksa.

Selain itu, pelapor menyoroti persediaan senilai Rp4,08 miliar, belanja modal Rp13,15 miliar dengan realisasi Rp13,01 miliar, utang kepada BPJS Kesehatan Rp2,85 miliar, serta sejumlah perubahan dan penghapusan aset.

Bahkan, aset tidak berwujud berupa Website Dinas Kesehatan Tahun 2019 turut masuk dalam laporan. Aset tersebut tercatat memiliki nilai perolehan Rp23,75 juta dan nilai buku Rp11,67 juta per 31 Desember 2024. Pelapor meminta manfaat dan efektivitas aset digital tersebut diverifikasi.

Kejati Bengkulu menegaskan seluruh angka dan dugaan dalam laporan harus diuji terlebih dahulu. Hingga kini belum ada pernyataan resmi bahwa laporan tersebut telah naik ke tahap penyelidikan atau penyidikan.

“Kami pastikan seluruh laporan yang masuk akan kami pelajari dan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme,” kata Fri Wisdom.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Lebong berinisial R belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Seluruh dugaan dalam laporan masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan verifikasi aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *