Alaku
Alaku

Arif Gunadi Ajukan Pensiun Dini Usai Diperiksa KPK

Arif Gunadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, setelah usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di gedung Merah Putih. (Foto : Tangkapan layar 19/8/2026)

BENGKULU- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu Arif Gunadi mengajukan pengunduran diri sekaligus pensiun dini sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pengajuan itu dilakukan setelah rumah pribadinya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dirinya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/8/2026).

Arif, mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu, mengajukan surat pengunduran diri dan pensiun dini kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. Alasannya, ia ingin fokus mengurus keluarga dan menikmati masa pensiun.

Kepala BKD Provinsi Bengkulu Rusmayadi Hasan membenarkan pengajuan tersebut. Namun, keputusan belum final. Berkas Arif masih diverifikasi untuk memastikan seluruh persyaratan pensiun dini terpenuhi.

“Berkasnya masih dalam proses verifikasi,” kata Rusmayadi. Rabu (19/8/2026).

BKD menyebut sejauh ini tidak menemukan catatan negatif Arif selama menjadi ASN sejak 2001. Tidak ada hukuman disiplin maupun catatan pelanggaran hukum yang, berdasarkan hasil verifikasi sementara, dapat menggugurkan pengajuan pensiun dini tersebut.

Pengajuan pensiun itu datang setelah KPK menggeledah rumah pribadi Arif di Bengkulu pada 6 Agustus 2026. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Sehari sebelumnya, Arif juga menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Pemeriksaan itu menambah sorotan terhadap mantan pejabat strategis di lingkungan Pemkot Bengkulu tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *