Alaku
Alaku

Arif Gunadi Ajukan Pensiun Dini Usai Diperiksa KPK

Arif Gunadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, setelah usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di gedung Merah Putih. (Foto : Tangkapan layar 19/8/2026)

Arif bukan birokrat baru. Ia mengawali karier sebagai ASN pada 2001 dan telah menduduki sejumlah jabatan penting, mulai dari Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Sekretaris Bappeda, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala BKAD, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, hingga Penjabat Wali Kota Bengkulu.

Kini, setelah seperempat abad berada di lingkaran birokrasi pemerintahan, Arif memilih mengajukan pensiun dini pada usia 58 tahun.

Meski alasan resmi yang disampaikan adalah keluarga, pengajuan pensiun dini tersebut mencuat di tengah proses hukum KPK yang masih berjalan. Belum ada pernyataan yang menyebut Arif sebagai tersangka dalam perkara yang tengah diusut KPK. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *