BENGKULU- Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini membuka ruang lebih besar bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk menekan biaya transaksi sekaligus mempercepat peralihan pembayaran ke sistem digital.
Perluasan tersebut menjadi bagian dari penguatan ekosistem pembayaran digital nasional. Untuk transaksi QRIS hingga Rp100.000, seluruh kategori merchant tidak dikenakan MDR. Khusus merchant Usaha Mikro (UMI), MDR 0 persen tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp500.000.
Kebijakan ini dinilai strategis bagi Bengkulu yang mencatat pertumbuhan penggunaan QRIS cukup signifikan. Hingga Juni 2026, pengguna QRIS di Bengkulu mencapai 309.930 orang dengan 257.757 merchant. Volume transaksi bahkan menembus 60.650.133 transaksi.
Secara nasional, pertumbuhan QRIS juga terus melonjak. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna mencapai 65,77 juta dengan 44,86 juta merchant. Sebanyak 96,68 persen merchant tersebut merupakan UMKM. Transaksi QRIS sepanjang semester I 2026 mencapai 12,55 miliar transaksi senilai Rp1,12 kuadriliun.
BI menilai penghapusan MDR pada batas transaksi tertentu dapat mendorong merchant semakin aktif menerima pembayaran digital. Bagi UMKM, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi beban biaya transaksi dan memperluas akses terhadap ekosistem ekonomi digital.
BI Perluas Digitalisasi hingga Pelosok Bengkulu
Kantor Perwakilan BI Provinsi Bengkulu tidak hanya mengejar pertumbuhan jumlah pengguna dan merchant. Digitalisasi diarahkan agar menjangkau pasar tradisional, SPBU, kawasan wisata, sekolah, koperasi, kantin, hingga wilayah perdesaan dan daerah 3T.













