Alaku
Alaku

Tembok Tutup Jalan Aset Pemkot, Heliansyah Ultimatum Pemkot 7 Hari

Foto : Ilustrasi.

BENGKULU- Pemerintah Kota Bengkulu diberi waktu tujuh hari kerja untuk membuka kembali jalan yang disebut sebagai aset Pemkot Bengkulu di RT 5, Kelurahan Pagar Dewa. Jika tidak ada tindakan, warga mengancam membawa persoalan tersebut ke Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, hingga Kementerian Dalam Negeri.

Heliansyah,mengatakan jalan sepanjang sekitar 59 meter tersebut merupakan akses umum yang dibangun sekitar 2019. Jalan yang sebelumnya dikenal sebagai jalan Raden Patah Gang 1D itu selama ini digunakan warga untuk keluar-masuk lingkungan.

Menurut Heliansyah, akses warga terganggu setelah jalan ditutup tembok. Warga juga mempersoalkan rusaknya plang yang menandai jalan tersebut sebagai aset Pemerintah Kota Bengkulu.

“Kami sudah bersurat kepada Wali Kota, Dinas PUPR, Satpol PP, dan DPRD Kota Bengkulu. Kami meminta tembok yang menutup jalan ini segera dibongkar karena jalan ini merupakan akses masyarakat,” kata Heliansyah. Senin (24/8/2026)

Ia juga meminta Pemkot segera memerintahkan pihak yang bertanggung jawab untuk memperbaiki jalan serta melaporkan dugaan perusakan aset kepada aparat penegak hukum.

Heliansyah menyebut adanya dugaan keterlibatan salah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, Fa dalam perusakan plang tersebut. Namun, ia menegaskan dugaan itu harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Kami menduga ada oknum anggota DPRD yang terlibat. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan memprosesnya,” ujarnya.

Selain jalur hukum, Heliansyah meminta Ketua DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kota Bengkulu memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *