Ia menegaskan batas waktu tujuh hari kerja diberikan agar Pemkot segera menunjukkan langkah nyata.
“Kalau dalam tujuh hari kerja tidak ada tindakan, kami akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Kejaksaan Tinggi, dan selanjutnya ke Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.
Heliansyah mengatakan warga ingin persoalan tersebut diselesaikan pemerintah tanpa menimbulkan konflik baru. Menurutnya, jalan itu bukan kepentingan pribadi, melainkan akses yang digunakan masyarakat sekitar.
“Yang menggunakan jalan ini bukan kami saja. Hampir seluruh warga yang membutuhkan akses ini terdampak. Kami hanya meminta pemerintah melindungi asetnya dan mengembalikan akses masyarakat,” pungkasnya.













