BENGKULU- Sengketa penertiban Saung Bigi di kawasan APL Pantai Panjang, Kota Bengkulu, memasuki babak pembuktian di pengadilan. Pemerintah Kota Bengkulu bersiap menguji dalil gugatan dengan menunjukkan dasar administrasi, riwayat perjanjian kerja sama, hingga rangkaian teguran sebelum bangunan tersebut dibongkar.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, bersama kuasa hukum Pemkot Bengkulu, Rizki Dini Hasana, menyampaikan hal itu saat akan mengikuti persidangan gugatan pemilik Saung Bigi Pantai Panjang, Kamis (24/9/2026).
Sahat menegaskan, penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah mengklaim telah melalui tahapan administrasi sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.
Persoalan bermula dari berakhirnya perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan APL Pantai Panjang. Berdasarkan perjanjian terakhir, masa kerja sama berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024.
Dengan berakhirnya masa perjanjian tersebut, pemerintah menyatakan tidak ada lagi dasar kerja sama yang dapat digunakan untuk mempertahankan bangunan maupun menjalankan kegiatan di kawasan APL, apabila tidak terdapat perjanjian atau izin baru.
“Sudah ada SP1, SP2, dan SP3 secara tertulis dari Dinas Pariwisata. Sebelumnya juga sudah dilakukan imbauan dan pendekatan,” kata Sahat.
Kawasan APL Pantai Panjang kemudian diserahkan kepada Pemkot Bengkulu untuk dikelola pada 2025. Pada 2026, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu ditunjuk sebagai pengelola kawasan.
Dinas Pariwisata selanjutnya melayangkan tiga kali teguran tertulis sebelum dilakukan penertiban. Langkah tersebut, menurut Sahat, dilakukan setelah upaya persuasif tidak menyelesaikan persoalan.













