“Jadi pembongkaran itu dilakukan terhadap bangunan yang dinilai sudah tidak memiliki dasar untuk berdiri di sana,” tegasnya.
Sahat juga meluruskan keterlibatan Satpol PP dalam proses tersebut. Menurut dia, Satpol PP bukan pihak yang menerbitkan teguran maupun menjadi pengelola kawasan. Satpol PP hadir atas permintaan Pemkot Bengkulu melalui Dinas Pariwisata untuk membantu pelaksanaan penertiban.
Selain Satpol PP, proses penertiban melibatkan sejumlah unsur, antara lain Kodim, Polresta, Damkar dan BPBD.
“Satpol PP hadir atas permintaan pemerintah kota yang diajukan melalui Dinas Pariwisata. Ada juga Kodim, Polresta, Damkar, BPBD dan unsur lainnya,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, Satpol PP disebut turut membantu memindahkan barang-barang dari lokasi bangunan sebelum proses penertiban dilaksanakan.
Namun, langkah pemerintah itu kemudian digugat pemilik Saung Bigi. Perkara kini masuk agenda pembuktian di pengadilan.
“Hari ini pembuktian dari semua pihak tergugat. Ada Wakil Wali Kota, Satpol PP, Dinas Pariwisata, bahkan Gubernur juga menjadi pihak tergugat,” kata Sahat.
Kuasa hukum Pemkot Bengkulu, Dini Hasan, menilai inti persoalan berada pada status perjanjian kerja sama yang telah berakhir.
Menurut Dini, perjanjian terakhir hanya berlaku sampai 31 Desember 2024. Setelah masa tersebut berakhir, tidak terdapat perpanjangan perjanjian maupun dasar pembayaran sewa yang dapat menjadi landasan untuk mempertahankan pemanfaatan kawasan.
“Ketika perjanjian tidak diperpanjang dan tidak ada pembayaran sewa, menjadi kewajiban pemerintah untuk mengeksekusi ketentuan dalam perjanjian tersebut,” ujar Dini.













